BATASAN TANAH NEGARA DALAM LANDREFORM
Abstrak
Landreform become a study that continue to develop in the national land law system. Concepcion of the relation between the state then it produce the entities of State Land, communal land and land rights. The constitution of 1945 and the law of republic indonesia number 5 / 1960 about subject of agraria need to be aligned so that law development especially in land or agrarian can promote the general welfare with social justice. The right to control the state over important production branches and natural resources according to the interpretation of Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution by the Constitutional Court, includes regulation; policy; management; management; control; supervision. Land conflicts and legal efforts to resolve them require the cooperation of the government and the community. The boundaries of state land according to the mandate of the 1945 Constitution are important in the progress of sustainable development. Government authority in controlling state land needs to be limited to public interest and land reform programs, related to civil rights and priority rights in particular control over dominant sectors, like forestry, plantations and mining.
ÂÂ
Keywords: State land, land reform, civil rights, priority rights.
ÂÂ
ÂÂ
Landreform menjadi kajian yang terus berkembang dalam sistem hukum tanah nasional. Konsepsi hubungan antara negara dan tanah maka dihasilkan entitas tanah negara, tanah ulayat dan tanah hak. Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria perlu diselaraskan sehingga pembangunan hukum khususnya dalam pertanahan atau agraria dapat memajukan kesejahteraan umum yang berkeadilan sosial. Hak menguasai negara atas cabang-cabang produksi penting dan sumber daya alam menurut tafsiran Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi, mencakup pengaturan; kebijakan; pengurusan; pengelolaan; pengendalian; pengawasan. Konflik tanah dan upaya hukum untuk menyelesaikannya maka diperlukan kerjasama pemerintah dan masyarakat. Batasan tanah negara sesuai amanat UUD Tahun 1945 penting dalam progress pembangunan berkelanjutan. Otoritas pemerintah dalam penguasaan tanah negara perlu dibatasi dengan kepentingan umum dan program landreform, berkaitan dengan hak keperdataan dan hak prioritas dalam khususnya penguasaan pada sektor dominan yaitu kehutanan, perkebunan dan pertambangan.
ÂÂ
Kata Kunci: Tanah negara, landreform, hak keperdataan, hak prioritas.
Referensi
Ali, H. Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.
Limbong, Bernhard, 2012, Konflik Pertanahan, Jakarta: Margaretha Pustaka.
Limbong, Bernhard, 2012, Reforma Agraria, Jakarta: Margaretha Pustaka.
Harsono, Boedi, 2013, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Ilham Arisaputra, Muhammad, 2015, Reforma Agraria di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika
Sembiring, Julius, 2016, Tanah Negara, Jakarta: Prenadamedia Group.
Arba, H.M., 2017, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Isnaeni, Diyan dan H. Suratman, 2018, Reforma Agraria Land Reform dan Redistribusi Tanah di Indonesia, Malang : Intrans Publishing.
Sugiyono, 2018, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Alfabeta.
Salfutra, Reko Dwi, 2019, Hukum Agraria Indonesia, Yogyakarta: Penerbit Thafa Media.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Ketetapan MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaharuan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah Partikelir.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Undang-Undang Nomor 56 Prp. Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada di atasnya.
Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian.
Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1979 tentang Ketentuan Mengenai Permohonan dan Pemberian Hak Baru Atas Tanah Asal Konversi Hak-Hak Barat.
Keputusan Menteri Pertanian dan Agraria No. SK. 30/Ka/1962 tentang Penegasan Tanah-Tanah yang akan dibagikan dalam rangka pelaksanaan Landreform.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 1997 tentang Penerbitan Tanah objek redistribusi Landreform.
Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Permohonan Penegasan Tanah Negara menjadi obyek pengaturan penguasaan tanah/Landreform.
Penelitian
Rachmat, Trijono & tim, 2015, Hak Menguasai Negara di Bidang Pertanahan, Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.