KONSEP FREIES ERMESSEN DALAM AKUNTABILITAS ADMINISTRASI DAN HUKUM ATAS KEPUTUSAN ADMINISTRASI PEJABAT PEMERINTAHAN
Abstrak
Government officials in making a state administrative decision always refer to the provisions of the applicable legislation, but sometimes that government official can make a policies when there are no regulations that govern it. In line with that, the purpose of this research is to know the concept of Freies Ermessen in State Administrative Law in accordance with the Law of Republic Indonesia, and to know the relation between discretion when associated with general principles of good governance.
This research is done by collecting materials by using the method of normative juridicial. Juridical normative method is a law research method that done by researching literature and secondary data started by analyzing verses in the law of Republic Indonesia about decision making in state administrative law and making a policy carried out by the state administrative officials or government officials.
Expected results from this research is that there are no laws or regulations that regulate about a concrete solution to a certain matter, where di problem need to be solved. Laws and regulations become the base of the action of government officials by giving a full freedom and the existence of law and regulations delegation, which means government is given power to self-manage their affairs, In fact, that power is the power of a higher government instrument. for instance, regional government are free to manage their financial resources as long as the sources are legitimate.
Keywords: Decision, State Administrative, Government, Law and Regulation, Delegation.
ÂÂ
Pejabat pemerintahan dalam membuat sebuah keputusan tata usaha negara senantiasa mengacu kepada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi adakalanya pejabat pemerintahan tersebut dapat mengambil sebuah kebijakan manakala tidak ada atau belum adanya peraturan yang mengaturnya. Sejalan dengan hal tersebut tujuan penelitian adalah untuk mengetahui konsep Freies Ermessen dalam Hukum Administrasi Negara yang sesuai dengan aturan perundang-undangan di Indonesia, dan untuk mengetahui kaitan diskresi jika dihubungkan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Penulisan ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka dan data sekunder yang dimulai secara analisa terhadap ketentuan pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengambilan sebuah keputusan tata usaha negara dan pengambilan sebuah kebijakan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara atau pejabat pemerintahan.
Hasil yang diharapkan dari penelitian ini yakni belum ada peraturan perundangan yang mengatur tentang penyelesaian secara konkrit terhadap suatu masalah tertentu, dimana masalah tersebut harus segera diselesaikan. Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar berbuat aparat pemerintah memberikan kebebasan sepenuhnya dan adanya delegasi perundang-undangan, yang artinya aparat pemerintah diberi kekuasaan untuk mengatur sendiri sebuah urusan, yang sebenarnya kekuasaan itu merupakan kekuasaan aparat yang lebih tinggi tingkatannya. Misalnya, pemerintah daerah bebas untuk mengelola sumber-sumber keuangan daerah asalkan merupakan sumber yang sah.
Kata kunci: Keputusan, tata usaha negara, pemerintahan, perundang-undangan, delegasi.
Referensi
Koentjoro, Diana Halim, 2004, Hukum Administrasi Negara, Ghalia Indonesia, Bogor.
Hardjon, Philipus M, 1997, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.
Jimly Asshiddiqie, 2004, Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945, FH UII Press, Yogyakarta.
Marbun, SF. ed, 2001, Pokok-pokok Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.
Ridwan HR, 2010, Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi), PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.
SF Marbun, 2001, Menggali dan Menemukan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik Di Indonesia, dalam SF Marbun dkk, Dimensi-Dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta.