PENGENAAN SANKSI HUKUM TERHADAP PELAKU PROSTITUSI ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Kata Kunci:
Online prostitution, prevent, no rules, law Number 11 Year 2008Abstrak
Pengenaan sanksi hukum bagi para pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan TransaksiElektronik yang terkait prostitusi online belum tegas dan belumdapat berlaku efektif untuk menjerat para pihak yang terlibatprostitusi online. Dikarenakan dalam prostitusi online hanyadapat dikenakan Undang-Undang Informasi dan TransaksiElektronik bagi pekerja seks komersial (PSK). Ketentuan dalamUndang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik hanyamemuat mengenai perbuatan-perbuatan yang berkaitan denganelektronik, seperti misalnya menyebarluaskan informasielektronik mengenai kesusilaan yang dikirimkan oleh pekerjaseks komersial (PSK), menyebarkan berita bohong, pemerasanatau pengancaman secara online, menyebarkan kebencian, dan sebagainya. Pencegahan atau penanggulangan untuk mengatasiprostitusi online dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 belum sempurna. Hal tersebut terjadi dikarenakan tidak adanyaaturan yang mengatur tentang pemidanaan para pihak yang terlibat dalam kasus prostitusi online. Selama ini, hukum pidanadi Indonesia hanya memiliki ketentuan mengenai tindak pidanayang dilakukan oleh mucikari saja. Sedangkan, pihak lain yang terlibat tidak ditindaklanjuti secara tegas. Jika tidak adaperaturan yang tegas untuk mengatur kasus prostitusi online, maka pengguna jasa prostitusi online tidak akan merasa jera dan bebas memakai jasa prostitusi online untuk kepuasan mereka. Pertanggungjawaban pidana dalam hal ini sangatlah diperlukanmaka dibutuhkan pembaharuan hukum pidana untuk mencegahdan mengatasi masalah prostitusi online yang ada pada saat ini.
Referensi
Penyusunan Konsep KUHP Baru, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Arief, Barda Nawawi. 2017. RUU KUHP Baru: Sebuah Restrukturisasi / Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Aquinas, Thomas. 2005. Prostitution and society. (Surabaya: Grafika Persada).
Johny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Cet 3: Malang:
Bayumedia Publishing, 2007).
Marzuki, Peter Mahmud. 2011. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Jakarta.
Marzuki, Peter Mahmud.2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana.
Marzuki, Peter Mahmud. 2010. Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana)
Kartono, Kartini. 1999. Patologi Sosial. (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transasksi Elektronik
https://news.detik.com/berita/d-5115111/terungkapnya-fee-sepertiga-tarif-vernita- syabilla-bagi-si-penjaja/1
https://poskotanews.com/2019/05/21/eks-psk-indramayu-dan-1-000-an-pmks-dapat-bimsos-dan pelatihan-keterampilan/
Khumaerah, N. (2017). Patologi Sosial Pekerja Seks Komersial (PSK) Prespektif Al-
Quran. Jurnal Al-Khitabah, Vol. III (No. 1, Juni), pp. 63-64.
Permatasari, Santika, & Pinasti, V Indah Sri. (2017). Fenomena Pekerja Seks Komersial (PSK) di Kawasan Stasiun Kereta Api Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah. Jurnal Pendidikan Sosiologi Vol. 6, No. 2
Munawaroh, S. (2010). Pekerja Seks Komersial (PSK) di Wilayah Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Jurnal Dimensia Vol. 4 No. 2 – September 2010
Patnani, M. 1999. Prostitusi: Antara Pilihan atau Keterpaksaan. KOGNISI Majalah Ilmiah Psikologi 1999 Vol. 3, No. 2
Ramadhani, Widya Suci, Sulastri, Sri., & Nurhaqim, Ahmad Soni. (2017). Proses Rehabilitasi Sosial Wanita Tuna Susila di Balai Rehabilitasi Sosial Karya Wanita (BRSKW) Palimanan Kabupaten Cirebon. Jurnal Penelitian & PKM, Vol. 4, No. 2 - Juli 2017
Yanto, Oksidelfa. 2016. Prostitusi Online Sebagai Kejahatan Kemanusiaan Terhadap Anak: Telah Hukum Islam dan Hukum Positif, Fakultas Hukum,Universitas Pamulang. Vol. 16, No.2 - Juli 2016.