PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Penulis

  • Anastasia Reni Widyastuti Universitas Katolik Santo Thomas

Abstrak

Domestic violence occurs in all walks of life, the perpetrator and the victim are from various ethnic, racial, religious, social class and level of education anywhere. In the Indonesian context, its Law No. 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence expected as half a good beginning for an end to domestic violence are in fact the victims were women and children, with the passage of the legislation is actually being tested whether the law can be used as a tool to transform society toward a better state.

 

Key Word: domestic violence, the law.

Referensi

Darwin, Muhadjir M., 2005, Negara dan Perempuan; Reorientasi Kebijakan Publik, Yogyakarta: Penerbit Media Wacana.

Friedmann, Lawrence M., 1969, Legal Culture and Social Development, dalam Law and Society, Vol. 4.

-------------------, 1975, The Legal System: A Social Science Perspektive, New York: Russel Sage Foundation.

Harkrisnowo, Harkristuti, 2001, Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Perspektif Sosio Yuridis, Jurnal Hukum, Yogyakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Hidayat, Arief, 2006, Kebebasan Berserikat di Indonesia, Suatu Analisis Pengaruh Perubahan Sistem Politik terhadap Penafsiran Hukum, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Humm, Maggie, 2007, Ensiklopedia Feminisme, Penterjemah Mundi Rahayu, Cetakan Kedua, Yogyakarta: Fajar Pustaka Baru.

Komnas Perempuan, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2009, Jakarta, 7 Maret 2010.

Komnas Perempuan, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2008, Jakarta, 7 Maret 2009.

Kusumaatmadja, Muchtar dan B. Arief Sidharta, 2000, Pengantar Ilmu Hukum,Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Bandung: Alumni.

Lubis, Solly, 2000, Politik dan Hukum di Era Reformasi, Bandung: CV Mandar Maju.

Poerwandari, Kristi dan Ester Lianawati, 2010, Petunjuk Penjabaran Kekerasan Psikis, Untuk Menindaklanjuti Laporan Kasus KDRT, Program Studi Kajian Wanita, Jakarta: Program Pascasarjana Universitas Indonesia.

Prayudi, Guse, 2008, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Yogyakarta: Merkid Press.

Rahardjo, Satjipto, 2007, Biarkan Hukum Mengalir, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

-----------------, Konsep dan Karakteristik Hukum Progresif, Makalah Dalam Seminar Nasional Hukum Progresif I, Diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Bekerjasama dengan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro dan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta di Semarang, 15 Desember 2007.

-----------------, Hukum Progresif (Penjelajahan Suatu Gagasan), Makalah disampaikan pada acara Jumpa Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, 4 September 2004.

Soemadiningrat, Otje Salman, 2002, Rekonseptualisasi Hukum Adat Kontemporer, Bandung: Alumni.

Supriadi, Wila Chandrawila, 2001, Kumpulan Tulisan Perempuan dan
Kekerasan Dalam Perkawinan, Bandung: CV Mandar Maju.

Tan, Poh Ling, 1997, Asian Legal System, London: Butterworth.

Tanya, Bernard L., 2006, Politik dan KKN, Surabaya: Srikandi.

Widiartana, G., 2009, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Perspektif Perbandingan Hukum), Yogyakarta: Penerbit Universitas Atmajaya.

Diterbitkan

2019-02-28

Terbitan

Bagian

Articles