DAMPAK HUKUM NOTIFIKASI MERGER MENCIPTAKAN PERSAINGAN USAHA YANG SEHAT

Penulis

  • Sryani Ginting Universitas Pelita Harapan Medan

Abstrak

Merger notification is official notification by businessmen to Business Competition Supervisory Commision (KPPU) for the merger that conducted by their company. There are two merger notification, Pra-Notification and Post-Notification. KPPU as an independent who has mandate of  UU No. 5, Year 1999 about Prohibition of Monopolistic Practise and Healty Competition, has authority to control the merger, include merger notification by the businessmen.

Guidance on merger is regulated on Government Regulation No. 57, Year 2010 about merger, consolidation and Acquisition The Company Shares which may result inMonopolistic Practisesin the company, and KPPU Regulation (Perkom) No. 1, Year 2009 about Merger, Consolidation and Acquisition for Bank in Indonesia.The are some requirements and form to be filled by the company or the bank in order to complete the process of the merger by control of KPPU, including merger notification obligation.

Merger notification, both of Pra-Notification and Post-Notification will be submitted to KPPU who will give an assessment of Notification Threshold or limit the value of assets of the company or the bank. In terms of an assessment by KPPU for the merger notification, its intended to create the healthy competion or anti trust.

Keywords: Merger Notification (Pra-Notification and Post-Notification), the healthy competition or anti trust.

Referensi

Simbolon, Alum, 2014, Hukum Persaingan Usaha, Yogyakarta: Liberty.

Sutedi, Adrian, 2014, Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi dan Kepailitan, Jakarta: Sinar Grafika.

Saliman, Abdul Rasyid, 2014, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

Fuady, Munir, 2012, Pengantar Hukum Bisnis, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti.

Ginting, Jamin, 2007, Hukum Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007), Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Setyadi, Arif Indra, 2012, Paper Analisa Hukum Pelaksanaan Merger Bank Pasca Berlakunya UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Semarang: UNDIP.

Maarif, Syamsul, 2010, Merger Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Jakarta : Penebar Swadaya.

Asyhadie, Zaeni, 2006, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanannya di Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Mertokusumo, Sudikno, 2004, Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty.

Khakim, Abdul, 2003, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) No. 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPPU No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Perkom) No. 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPPU No. 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha No. 1 Tahun 2009 tentang Pra-notifikasi Penggabungan, Peleburan dan Pengalihan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1998 tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas

Adrian Sutedi, 2007, https://jenongsendiri.wordpress.com/2012/05/31/merger-bank/, diunduh Sabtu, 26 September 2015, pukul 17.25 WIB

http://lib.ui.ac.id/file?file=digital/122990-PK%20IV%202088.8184-Merger%20bank-Analisis.pdf, diunduh Sabtu, 26 September 2015, pukul 18.15 WIB

http://keuangan.kontan.co.id/news/tak-ada-pengurangan-karyawan-dalam-merger-uob-buana, diunduh Sabtu, 26 September 2015, pukul 18.20 WIB

http://economy.okezone.com/read/2010/06/13/320/342393/uob-indonesia-uob-buana-resmi-merger, diunduh Sabtu, 26 September 2015, pukul 19.10 WIB

http://www.academia.edu/9195744/PERUBAHAN_SISTEM_PENGAWASAN_PENGABBUNGAN_PELEBURAN_PENGAMBILALIHAN_SAHAM_PERUSAHAAN_DARI_POST-NOTIFICATION_KE_PRE-NOTIFICATION, diunduh Sabtu, 26 September 2015, pukul 20.15 WIB

PT. Bank UOB Buana, 2010, https://www.uob.co.id/personal/downloads/Annual_Report_2010.pdf, diunduh hari Sabtu 31 Oktober 2015, pukul 19.11 WIB

Diterbitkan

2015-12-18

Terbitan

Bagian

Articles