RATIFIKASI DAN PENGESAHAN DALAM PERJANJIAN INTERNASIONAL (Studi Kasus: Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional)

Authors

  • Febri Wiyata Sinaga Universitas Pelita Harapan

Abstract

Article 11 of the 1945 Constitution authorizes the President to make an International Agreement. The making and ratification of an international agreement involves various state institutions and government institutions and their instruments. In Law No. 24 of 2000 concerning International Treaties governs the process of making and ratifying international treaties. The result of the constitutional court ruling on Law Number 24 of 2000 concerning International Treaties (hereinafter referred to as Law 24/2000) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia (hereinafter referred to as the 1945 Constitution) in Case Number 13 / PUUXVI / 2018 provides interpretation of the meaning of the authorization, as well as providing an explanation regarding article 11 (1) and (2) of the 1945 Constitution related to Law 24/2000 in four articles and one article explanation argued by the plaintiff.

Explanation of article 1 of Law 24/2000 states that Authentication is a legal act to bind itself to an International Agreement in the form of ratification, accession, acceptance and approval. This paper will provide a description of the Authentication and Ratification of international treaties along with the interpretation and use of authentication and ratification based on the judgments of the Constitutional Court in case 13 / PUUXVI / 2018.

Keywords: Authentication, Ratification, International treaties, Judgments, Constitutional Court

 

Pasal 11 Undang Undang Dasar 1945 memberikan kewenangan kepada Presiden untuk membuat Perjanjian Internasional. Pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional melibatkan berbagai lembaga negara dan lembaga pemerintah berikut perangkatnya. Dalam UU No 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional diatur tentang proses pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional. Hasil putusan mahkamah konstitusi atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (selanjutnya disebut UU 24/2000) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut dengan UUD Tahun 1945) dalam Perkara Nomor 13/PUUXVI/2018 memberikan penafsiran tentang makna dari pengesahan, serta memberikan penjelasan perihal pasal 11 (1) dan (2) UUD Tahun 1945 terkait UU 24/2000 dalam empat pasal dan satu penjelasan pasal yang didalilkan pemohon.

Penjelasan Pasal 1 UU 24/2000 menyebutkan pengesahan adalah perbuatan hukum untuk mengikatkan diri pada suatu Perjanjian Internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification), aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval). Naskah ini akan memberikan uraian tentang Pengesahan dan Ratifikasi atas perjanjian internasional serta penafsiran dalam penggunaan pengesahan dan ratifikasi berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara 13/PUUXVI/2018.

Kata Kunci :    Pengesahan, Ratifikasi, Perjanjian internasional, Putusan, Mahkamah Konstitusi.

Published

2021-01-02