IDENTIFIKASI PEMILIK MANFAAT UNTUK MENCEGAH PERTENTANGAN KEPENTINGAN PESERTA TENDER BARANG/JASA PEMERINTAH

Authors

  • Ronald Hasudungan Sianturi Universitas Prima Indonesia

Abstract

One of the principles in government procurement is the principle of competing among tender participants so that job owners are required to identify conflicts of interest between bidders. Identification of conflicts between bidders stipulated in Presidential Regulation Number 16 Year 2018 concerning Procurement of Government Goods / Services is concurrent positions between bidders, but cannot anticipate conflicts of interest through multiple beneficial owners between bidders. Therefore, this study will describe how the implementation of the principle of introduction of beneficial owners in preventing conflicts of interest in the implementation of government goods / services tenders. This type of research is normative juridical because it examines norms regarding beneficial ownership in government goods / services tenders. The approach used in this study is the conceptual approach, the statue approach and the case approach. The data used are secondary data in the form of laws, books, court decisions and other documents. Data collection is done through literature studies and document studies. Data analysis is carried out qualitatively to obtain arrangements to prevent conflicts of interest between tender participants through the beneficial owner concept. The results of the study show that the principle of competitiveness cannot be implemented if identification of conflicts of interest is based solely on concurrent positions between bidders. Therefore, identification of conflicts of interest should also be carried out based on multiple stakeholders through the method of declaration of beneficial owners by tender participants.

 

Keywords: benefit owners, procurement of government goods, conflicts of interest, tenders

 

Salah satu prinsip dalam tender barang/jasa pemerintah adalah prinsip bersaing antar peserta tender sehingga pemilik pekerjaan diwajibkan melakukan identifikasi pertentangan kepentingan antar peserta tender. Identifikasi pertentangan antar peserta tender yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah rangkap jabatan antar peserta tender, namun tidak dapat mengantisipasi pertentangan kepentingan melalui rangkap pemilik manfaat antar peserta tender. Oleh karena itu, penelitian ini akan menguraikan bagaimana implementasi prinsip pengenalan pemilik manfaat dalam untuk pencegahan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tender barang/jasa pemerintah. Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif karena mengkaji norma-norma mengenai pemilik manfaat (beneficial ownership) dalam tender barang/jasa pemerintah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konsep (conceptual approach), pendekatan peraturan perundangan (statue approach) dan pendekatan kasus (cases approach). Data yang digunakan adalah data sekunder berupa peraturan perundangan, buku, putusan pengadilan dan dokumen lainnya. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan studi dokumen. Analisa data dilakukan secara kualitatif untuk mendapatkan pengaturan pencegahan pertentangan kepentingan antar peserta tender melalui konsep beneficially owner. Hasil penelitian menunjukan bahwa prinsip bersaing tidak dapat diimplementasikan apabila identifikasi pertentangan kepentingan hanya berdasarkan rangkap jabatan antar peserta tender. Oleh karena itu, identifikasi pertentangan kepentingan seharusnya dilakukan juga berdasarkan rangkap pemilik kepentingan melalui metode deklarasi pemilik manfaat oleh peserta tender.

 

Kata Kunci: pemilik manfaat, pengadaan barang jasa pemerintah, pertentangan kepentingan, tender

References

Kiagus Ahmad Badaruddin, 2018, Sambutan Kepala PPATK pada Diseminasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme, Jakarta, 27 Maret 2018.
Komisi Pemberantasan Korupsi, Jejak Kasus Anas Urbaningrum, diakses melalui https://acch.kpk.go.id/id/jejak-kasus/8-anas-ubaningrum pada tanggal 15 April 2019 pukul 15.30 WIB.
The Financial Action Task Force, 2014, FATF Guidance, Transparency and Beneficial Ownership, October 2014.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 39/POJK.03/2017 tentang Kepemilikan Tunggal Pada Perbankan Indonesia
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)Nomor 57/POJK.04/2017 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek Dan Perantara Pedagang Efek.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 11/KPPU-L/2015.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 18/KPPU-I/2016.
Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor 03/KPPU-L/2018.

Published

2022-01-25

Issue

Section

Articles