PROFESIONALITAS DAN INTEGRITAS KORPORASI MEDIA PENYIARAN DALAM PENEGAKAN HUKUM SECARA PREVENTIF

Authors

  • Ricky Banke Universitas Pelita Harapan Medan

Abstract

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang No.39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa pembatasan hanya dapat dilakukan semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. Perkembangan korporasi media penyiaran yang meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, serta media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan dan menyalurkan informasi, sebenarnya merupakan bagian dari dinamika perkembangan pembangunan Indonesia.Seiring perkembangan tersebut, berkembang pula bentuk-bentuk kejahatan ditengah masyarakat yang berkaitan dengan perusahaan pers. Aparat penegak hukum yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sejatinya adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengingat salah satu kewenangan yang dimilikinya adalah mengawasi dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran. Terkait pelanggaran pidana, KPI berfungsi sebagai pemberi rekomendasi penindakan hukum pidana kepada penegak hukum lain (penyidik POLRI). Tahap selanjutnya yaitu di Kejaksaan untuk melakukan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana dan lain-lain peraturan negara.

         Kegiatan penyiaran selain memperhatikan Undang-Undang yang berlaku, juga harus memperhatikan etika penyiaran. Etika penyiaran dapat dilihat dari dua perspektif. Perspektif pertama adalah etika penyiaran sebagai kode etik jurnalistik yaitu kaidah kerja bagi jurnalis pada media televisi dan radio. Perspektif kedua adalah etika penyiaran sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Penyiaran, meliputi kewajiban-kewajiban dan larangan bagi lembaga penyiaran (korporasi) dalam menjalankan usaha penyiaran yang dikenal luas dengan istilah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3&SPS).

Kata Kunci : Profesionalitas, Integritas, Korporasi Media Penyiaran, Penegakan Hukum, Preventif

References

Abidin, A.Z, Bunga Rampai Hukum Pidana, Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.

Arief, Barda Nawawi, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2008.

-------------------------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2003.

-------------------------, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2002.

-------------------------, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Penanggulangan Kejahatan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

-------------------------, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Semarang: Badan Penerbit UNDIP, 1994.

-------------------------, Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Press, 1990.

-------------------------, Masalah Pemidanaan Sehubungan Dengan Perkembangan Delik-Delik Khusus Dalam Masyarakat Modern, Bandung: Bina Cipta, 1982.

Atmasasmita, Romli, Teori dan Kapita Selekta Kriminologi, Bandung: PT. Refika Aditama, 2005.

-------------------------, Asas-asas Perbandingan Hukum Pidana, Jakarta: Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, 1989.

Bawengan, B.W, Pengantar Psikologi Kriminal, Jakarta: Pradnya Paramitha, 1991.

Bungin, Burhan, Pornomedia: Konstruksi Sosial Teknologi Telematika & Perayaan Seks di Media Massa, Jakarta: Prenada Media, 2003.

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, St. Paulminn: West Publicing C.O, 1979.

Clarkson., Keating, Criminal Law, Text and Materials, Fifth Edition, London: Sweet & Maxwell, 2003.

Clinard, Marshall.B., Peter.C.Yeager, Corporate Crime, New York: The Free Press, 1980.

Gross, Hyman, A Theory of Criminal Justice, New York: Oxford University Press, 1979.

Hamdan. M, Politik Hukum Pidana, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 1997.

Hamzah, Andi, Delik-delik Tertentu, Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

-----------------, Tanggung Jawab Korporasi Dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Jakarta: Kantor Menteri Negara Lingkungan Hidup, 1989.

Hartono, Sunarjati, Beberapa Masalah Transnasional dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia, Bandung: Bina Cipta, 1972.
Hoefnagels, G. Peter, The Other Side of Criminology, Holland: Kluwer Deventer, 1972.

Ibrahim, Johny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Surabaya: Bayumedia, 2008.

Kansil, C.S.T, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986.

Jaya, Nyoman Serikat Putra, Relevansi Hukum Pidana Adat dalam Pembaharuan Hukum Pidana Nasional, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Lamintang, P.A.F, Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997.

Meleong, Lexy, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Rosda Karya, 2002.

Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

------------, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Dalam Hukum Pidana, Jakarta: Bina Aksara, 1985.

Muladi, Hak Azazi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997.
Muladi, Dwidja Priyatno, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.

--------, Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Hukum Pidana, Bandung: PT. Alumni, 2007.

--------, Barda Nawawi Arief, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung: PT. Alumni, 1992.

Mulyadi, Mahmud, Criminal Policy: Pendekatan Integral Penal Policy dan Non-Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Kekerasan, Medan: Pustaka Bangsa Press, 2008.

----------------------, Feri Antoni Surbakti, Politik Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Korporasi, Jakarta: PT. Sofmedia, 2010.

Prasetyo, Teguh, Hukum Pidana, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

-------------------, Abdul Halim Barkatullah, Politik Hukum Pidana: Kajian Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi, Jakarta: Penerbit Pustaka Pelajar, 2005.

Pryatna, Dwija, Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Di Indonesia, Bandung: CV. Utomo, 2004.

Puspa, Yan Pramadya, Kamus Hukum, Semarang: CV. Aneka, 1977.

Rachmadi. F, Perbandingan Sistem Pers. Analisis Deskriptif Sistem Pers di Berbagai Negara, Jakarta: PT. Gramedia, 1990.

Rahardjo, Satjipto, Pemanfaatan Ilmu-Ilmu Sosial Bagi Perkembangan Ilmu Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

---------------------, Hukum dan Perilaku, Hidup Baik Adalah Dasar Hukum Yang Baik, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2009.

Reksodiputro, Mardjono, Kemajuan Pembangunan Ekonomi Dan Kejahatan, Kumpulan Karangan Buku Kesatu, Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengadilan Hukum UI, 1994.

Remmelink, Jan, Hukum Pidana, Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Sadono, Bambang, Penyelesaian Delik Pers Secara Politis, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.

Saleh, Roeslan, Tentang Tindak-Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: BPHN, 1984.

------------------, Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta: Aksara Baru, 1983.

Setiyono.H, Kejahatan Korporasi: Analisis Viktimologis Dan Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Hukum Pidana Indonesia, Malang: Bayumedia Publishing, 2004.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 2007.

---------, Pemidanaan, Pidana dan Tindakan Dalam Masalah-masalah Hukum, Semarang: FH-UNDIP, 1987.

---------, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1986.

---------, Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Bandung: Sinar Baru, 1983.

---------, Suatu Dilema Dalam Pembaharuan Sistem Pidana Indonesia, Semarang: FH-UNDIP, 1979.

Sulistia, Teguh., Aria Zurnetti, Hukum Pidana: Horizon Baru Pasca Reformasi, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Sholehuddin.M, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana. Ide Dasar Double Track System & Implementasinya, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press, 1986.

-----------------------, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: Rajawali Press, 1983.

-----------------------, Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Soenaryo, Metode Riset I, Surakarta: Universitas Sebelas Maret, 1985.

Soesilo.R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia, 1994.

Sunggono, Bambang, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1998.

Syamsudin.M, Operasionalisasi Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.

Sjahdeni, Sutan Remi, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Grafiti Pers, 2007.

Tim Redaksi Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2008.

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta: Sinar Grafika, 1996.

Wignjosoebroto, Soetandyo, Hukum: Paradigma, Metode dan Masalah, Jakarta: Elsam Huma, 2002.

Abdul Harris Nasution, “Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara”, makalah disampaikan pada seminar Literacy Media yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara di Hotel Danau Toba, Medan, 18 Juli 2012.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Fakultas Hukum Universitas Udayana, “Kejahatan Terhadap Kepentingan Umum Dan Kejahatan Terhadap Martabat Dilihat Dari Sudut Pandang Hak Asasi Manusia”, makalah disampaikan pada Pertemuan KOMNAS HAM, ELSAM, dan Universitas Udayana di Bali, 20-21 Maret 2006.

Mirza Nasution, “Penegakan Hukum Pedoman Perilaku dan Standard Program Siaran (P3-SPS) Sesuai Dengan Amanah UU.No.32 tahun 2002 Tentang Penyiaran”, makalah disampaikan pada dialog publik yang diselenggarakan oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara bersama Universitas Sumatera Utara di FH-USU, Medan, 5 Juni 2012.

Muladi, “Fungsionalisasi Hukum Pidana Di Dalam Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Korporasi”, makalah disampaikan pada Seminar Nasional Kejahatan Korporasi, di FH-UNDIP, Semarang, 23-24 November 1989.

Muzakki, “Pers Sebagai Pilar Demokrasi”, makalah disampaikan pada Pertemuan VI Sekolah Demokrasi, di Kota Batu, 23 Mei 2009 atas kerjasama PlaCIDs Averroes dengan Komunitas Indonesia untuk Demokrasi (KID) Jakarta.

Moh. Mahfud MD, “Pancasila dan UUD 1945 Sebagai Pengikat Integrasi Bangsa”, makalah disampaikan pada diskusi panel yang diselenggarakan oleh Depkominfo dalam rangka Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2007, di Pangkalpinang, Bangka Belitung, 24 Mei 2007.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana.

Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.

Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM).

International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

General Comment No. 10 International Covenant on Civil and Political Rights.

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No.01/P/KPI/03/2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran.

Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia No.02/P/KPI/03/2012 tentang Standar Program Siaran.

Mutia Atiqah, “Isi Siaran Yang Sehat Sesuai Undang-Undang No.32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Dan P3-SPS”, Newsletter KPIDSU Edisi IV, Informasi Penyiaran Sumatera Utara, Desember 2012.

Downloads

Published

2018-01-15