PENEGAKAN HUKUM DALAM PENGGABUNGAN USAHA YANG PROFESIONAL SESUAI PERUNDANG-UNDANGAN

Authors

  • Rolib Sitorus Universitas Pelita Harapan Medan

Abstract

Penggabungan usaha pada umumnya dilakukan dalam bentuk merger, akuisisi, dan konsolidasi. Dengan dilakukannya merger dan akuisisi, diharapkan perusahaan dapat melanjutkan usahanya melalui kerja sama dengan perusahaan lain dan selanjutnya untuk saling bersinergi mencapai tujuan tertentu. Akuisisi telah menjadi strategi yang popular di kalangan perusahaan-perusahaan Amerika Serikat selama bertahun-tahun. Para pelaku usaha (bisnis) yakin bahwa strategi ini berperan penting dalam restrukturisasi efektif yang dilakukan bisnis-bisnis di Amerika Serikat selama tahun 1980-an dan 1990-an.

Di Indonesia sendiri aktivitas merger dan akuisisi mulai marak dilakukan seiring dengan berkembang dan majunya pasar modal di Indonesia. Isu merger dan akuisisi hangat dibicarakan oleh para pengamat ekonomi, ilmuwan maupun praktisi bisnis sejak tahun 1990-an. Merger di Indonesia telah berkembang sedemikian rupa sehingga menjadi sebuah alternatif strategi yang menarik bagi banyak perusahaan baik domestik maupun asing untuk melakukannya. Pada dasarnya merger dan akuisisi adalah suatu fenomena tersendiri yang dikenal dan berkembang bukan hanya di Indonesia, tapi hampir seluruh belahan dunia sejalan dengan berkembangnya dunia usaha (bisnis).

Sejumlah kalangan menilai, aksi korporasi melakukan merger dan akuisisi dinilai positif dan mempengaruhi kinerja perusahaan (perseroan) karena memberi sinergi yang positif dan berpotensi mendongkrak pencapaian laba.

Di sisi lain dalam penegakan hukum dilakukannya merger atau akuisisi jangan sampai disalahgunakan oleh para pelaku ekonomi untuk tujuan yang tidak baik. Dalam aturan hukum persaingan usaha bahwa praktek pengelolaan perusahaan oleh para pelaku bisnis yang jangan hanya memikirkan bagaimana cara menggelembungkan aset perusahaan tanpa mempertimbangkan aturan hukum khususnya hukum persaingan usaha agar terdapat persaingan yang sehat. Hal yang terpenting adalah bagaimana agar perusahaan-perusahaan itu benar-benar sehat dan memiliki daya saing yang tinggi serta menguntungkan tetapi merger dan akuisisi sebagai strategi yang dipilih tidak sampai berjalan di luar rambu-rambu aturan hukum, tentu hal inilah salah satu yang menjadi tujuan dilakukannya penggabungan usaha.

Kata kunci  :         Merger, akuisisi, dunia usaha (bisnis), pelaku ekonomi, perusahaan, sinergi dan daya saing.

References

C.S.T. Kansil & Christine S.T. Kansil, Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum Dagang Indonesia, Jakarta : Sinar Grafika, 2002.

Farida Hasyim, Hukum Dagang, Jakarta : Sinar Grafika, 2009.

Jamin Ginting, Hukum Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti, 2007.

H.M.N. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Buku 2 Benuk-Bentuk Perusahaan), Jakarta : Djambatan, 2007.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan KPPU, Lampiran.

Peraturan KPPU Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPPU Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Lampiran.

Peraturan Pemerintah tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank, PP No. 28 Tahun 1999, LN No. 61 Tahun 1999, TLN No. 3840.

Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, PP No. 57 Tahun 2010, LN No. 89 Tahun 2010, TLN No. 5144.

Peraturan Pemerintah tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas, PP No. 27 Tahun 1998, LN No. 40 Tahun 1998, TLN No. 3741.

R. Soekardono, Hukum Dagang Indonesia, Jilid I (Bagian Pertama), Jakarta : Dian Rakyat, 1993.

Downloads

Published

2018-01-15