PENTINGNYA PROFESIONALITAS DAN INTEGRITAS DALAM PENEGAKAN HUKUM DARI PERSPEKTIF ETIKA

Authors

  • Sryani Ginting Universitas Pelita Harapan Medan

Abstract

Tujuan negara dalam Pembukaan UUD Tahun 1945 Alinea Ke-4, menyatakan komitmen negara untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, sehingga diperlukan komitmen Pemerintah dan para Penegak hukum dalam mewujudkan hal tersebut. Dua hal penting yang patut dimiliki oleh Pejabat Pemerintah maupun para Penegak hukum yaitu profesionalitas dan integritas. Menjadi pejabat pemerintah dan penegak hukum yang memiliki profesionalitas berarti bekerja sesuai dengan etika profesi/kode etik profesinya. Pejabat pemerintah dan penegak hukum yang berintegritas berarti hasil pekerjaan yang diberikan bermutu yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.

Profesionalitas dan Integritas merupakan hal penting alam penegakan hukum, terutama dipandang dari Etika. Pejabat pemerintah dan Penegak hukum yang memiliki profesionalitas dan berintegrasi adalah tumpuan dan ujung tombak penegakan hukum yang berkeadilan sosial demi terwujudnya kedamaian dalam pergaulan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dalam hal ini terkait dengan Etika Profesi / Kode Etik Pejabat pemerintah maupun Penegak hukum di Indonesia. Prinsip-prinsip dasar Etika Profesi antara lain Tanggung jawab, Keadilan, Prinsip Kompetensi, Prinsip Perilaku Profesional, Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi. Institusi UPH sejalan dengan proses penegakan hukum, dalam hal ini menyiapkan para pejabat pemerintah dan penegak hukum yang memiliki profesionalitas dan berintegrasi. Mulai dari diri sendiri adalah awal penegakan hukum dalam proses di lingkungan sekitar. Dalam hal ini bagi para mahasiswa UPH  sepatutnya memprioritaskan kuliahnya, berprestasi, sportif dalam berkompetisi, memiliki komunitas membangun dan sehat, serta terpenting lainnya berdoa dan berusaha terus (Ora Et Labora).

Kata Kunci : Profesionalitas, Integritas, Penegakan Hukum, Perspektif Etika

References

Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Soekanto, Soerjono. 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Cetakan Kelima. Jakarta : Raja Grafindo.

Slide Matakuliah Etika, 2015, UPH Medan.

kbbi.web.co.id

https://csagboyz.wordpress.com/2015/11/08/pengertian-etika-profesi-serta-profesionalisme/, diunduh pada hari Selasa, tanggal 2 Mei 2017, pukul 17.35 WIB

Downloads

Published

2018-01-15