PROFESIONALISME DALAM KAJIAN FILSAFAT HUKUM

Authors

  • Budiman Sinaga Universitas Nomensen

Abstract

Dalam kajian Filsafat Hukum seseorang dapat dikatakan memiliki profesionalisme jika mau dan mampu menjalankan profesi dengan benar. Seseorang dikatakan telah menjalankan profesi dengan benar bukan hanya diukur dengan peraturan perundang-undangan, etika, melainkan kesadaran diri sendiri serta Firman Tuhan juga. Ayat Kolose 3: 23 menyatakan bahwa  apa pun juga yang kamu perbuat, perbuatlah dengan segenap hatimu seperti untuk Tuhan dan bukan untuk manusia. Berdasarkan ayat ini seharusnya semua orang (Kristen),  melakukan profesi masing-masing dengan benar, tetapi pada kenyataannya masih perlu ditingkatkan. Dalam kitab suci agama lain pun saya yakin ada banyak ayat yang menghendaki para penganutnya menjalankan profesi dengan benar.

Tugas utama seorang Sarjana Hukum (S.H.) ialah menafsirkan undang-undang yang berlaku secara cermat dan tepat. Keahlian yang diminta di sini itu bukan hanya suatu kemampuan teknis melainkan merangkap juga suatu sikap. Tugas seorang S.H. tidak dapat disamakan dengan tugas sarjana lain atau pekerjaan. Oleh karena itu, Fakultas Hukum tidak cukup hanya melengkapi mahasiswa dengan berbagai pendidikan dan pengajaran mengenai peraturan perundangan-undangan dan etika saja melainkan Firman Tuhan juga. Dengan demikian, para mahasiswa itu kelak akan mau dan mampu menjalan profesi hukum dengan benar meskipun tidak diketahui orang lain karena sadar pasti diketahui oleh Tuhan. Capaian para mahasiswa itu kelak agar dapat memiliki kemajuan dan kesejahteraan dengan berusaha menjadi orang-orang yang mempunyai profesionalisme dalam profesi masing-masing tanpa perlu diancam dengan sanksi melainkan berdasarkan kesadaran masing-masing. Termasuk kesadaran bahwa profesi yang dijalankan tidak semata-mata untuk manusia melainkan untuk Tuhan juga.

Kata Kunci : Filsafat Hukum, Profesionalisme.

References

Abdulkadir muhammad, Etika Profesi Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Alkitab, Jakarta: Lembaga Alkitab Indonesia, 2008.

B. Arief Sidharta. “Etika dan Kode Etik Profesi”, Veritas et Justitis, Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 No,1 Juni 2015.

Budiono Kusumohamidjojo, Teori Hukum, Dilema antara Hukum dan Kekuasaan, Bandung: Yrama Widya, 2016.

E. Widijo Hari Murdoko, Grow Beyong Your Limits. Lampaui Batasan dan Jadilah Pemenang, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2015.

Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung: Nusa Media, 2016.

Ismantoro Dwi Yuwono, Memahami Berbagai Etika Profesi dan Pekerjaan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.

Jack Canfield, Mark Victor Hansen, Les Hewitt, The Power of Focus,alih bahasa: Irene Chistin, Jakarta: Elex Media Komputindo, 2016.

K. Bertens, Etika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2004.

Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Otje Salman dan Eddy Damian (editor), Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan, Kumpulan Karya Tulis Prof..Dr. Mochtar

Kusumaatmadja,S.H,LL.M, Bandung: Pusat Studi Wawasan Nusantara, Hukum dan Pembangunan bekerja sama dengan Alumnni, 2002.

R.M Dworkin, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Merkid Press.
Tanjung Kt, Otobiografi Mochtar Riady. Manusia Ide, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2016.

Teguh Prasetyo & Abdul Halim Barkatullah, Filsafat, Teori, dan Ilmu Hukum. Pemikiran Menuju Masyarakat yang Berkeadilan dan Bermanrtabat,, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Theo Huijbers, Filsafat Hukum, Yogyakarta: Kanisius, 1995.

Downloads

Published

2018-01-15