PROFESIONALITAS DAN INTEGRITAS ADVOKAT DALAM PENEGAKAN HUKUM
Abstract
Setelah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (UU Advokat) berlaku efektif tanggal 5 April 2003, kedudukan Advokat ditempatkan sejajar dengan penegak hukum. Pasal 5 ayat (1) UU Advokat menentukan Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan. Ini artinya Advokat harus berkontribusi dalam menegakkan hukum untuk mencapati tujuan hukum yaitu untuk mewujudkan kepastian hukum; keadilan; keamanan, kedamaian, kenyamanan, ketenteraman; kemanfaatan, dan kesejahteraan.
Profesionalitas dan integritas advokat dalam penegakan hukum sangat penting sebagai salah satu elemen dalam sebuah sistem. Rusaknya moral Advokat megakibatkan sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya dalam mencapai tujuan hukum dan penegakan hukum. Oleh sebab itu, bagi setiap Advokat diwajibkan oleh UU Advokat dan Code of Conduct untuk berperilaku sebagaimana mestinya dan harus menjadi pedoman dan dijunjung tinggi. Semua advokat Indonesia harus bekerja dan melayani seluruh masyarakat dengan dasar UU Advokat dan Code of Conduct, sehingga tecapai tujuan penegakan hukum dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Kata Kunci : Profesionalitas, Integritas, Advokat, Penegakan Hukum
References
Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi